Benarkah Beternak dan Memakan Daging Kelinci Hukumnya Haram dalam Islam?

- Juli 20, 2017

Benarkah Beternak dan Memakan Daging Kelinci Hukumnya Haram dalam Islam?

 
Budidaya kelinci telah lama dijadikan aktivitas sebagian warga atau juga bisa dikatakan masyarakat Indonesia, dan daripadanya diperoleh pendapatan secara ekonomis dan bahan pangan yng bergizi tinggi. Walau demikian, masih ada pula pertanyaan muncul dari kalangan warga atau juga bisa dikatakan masyarakat lain-lainnya mengenai tinjauan fiqh ataupun hukum Islam wacana kehalalan daging kelinci dan bisnis peternakannya. Apakah benar daging kelinci dan menenrakkannya haram?
Uraian singkat akan tetapi gamblang disampaikan oleh KH. Abdurrahman Navis, Lc., M.HI., pengasuh Pondok Pesantren Nurul Huda Surabaya yng pula menjabat Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim. Ulama yang telah di sebutkan, sebagaimana dilansir oleh laman yppnurulhuda.com, memberikan jawabannya:

Hewan ataupun binatang dalam tinjauan syari’at itu dibagi dua, hewan darat dan hewan laut. Adapun hewan laut semuanya halal dimakan oleh kita-kita. Sesuai firman Allah swt, "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan." (Q.S. al-Maidah : 96). Begitu pula Rasulullah disaat ditanya wacana laut, beliau menjawab: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya." (H.R. Muslim).
Akan tetapi yng berkenaan yang dengannya binatang darat, ada yng dihalalkan dan ada yng diharamkan. Perihal binatang yng diharamkan dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadits, diantaranya Allah SWT berfirman: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala." (Q.S. al-Maidah : 3)
Dari penjelasan ayat-ayat Al-Qur'an dan beberapa hadits para ulama fiqh memberikan kriteria binatang darat yng diharamkan. Diantaranya, binatang yng najis, buas, beracun, menjijikkan, bertaring, amfibi, disembelih yang dengannya tatacara yng tak disyari'atkan dan lain-lain.
Adapun 'kelinci' pendapat dari analisa para ulama bukan salah satunya binatang yng diharamkan dimakan dagingnya ataupun diternak. Malah ada riwayat yng mengujarkan ada sebagian sahabat yng memberikan daging paha kelinci kepada Rasulullah dan beliau menerimanya.
Dari sahabat Anas R.A., ia mengatakan: "Melintas di depan kami seekor kelinci di gang Marridzahran, maka orang-orang mengejar dan menangkapnya, dan aku mendapatkannya, maka aku memberikan kepada Abu Thalhah lalu disembelihnya. Dan ia mengirimkan kepada Rasulullah kedua pahanya dan beliau menerimanya." (H.R. al-Jamaah. Lihat: Naial-Authar, juz 7 hal : 137)
KH. Abdurrahman Navis, Lc., M.HI. menutup rangkaian uraiannya yang dengannya tegas, yang dengannya menyatakan "Beternak kelinci itu hukumnya boleh dan halal memakan dagingnya juga memperjualbelikannya."
Mudah-mudahan penjelasan yang telah di sebutkan berguna bagi yng memerlukan, dan menambah wawasan wacana sisi lain dalam dunia peternakan. Bagaimanapun, pendapat berbeda tetap hidup dan diyakini sebagian pihak wacana perkara yng percis, dan dalam hal yang telah di sebutkan dibutuhkan kedewasaan dalam mendapatkan perbedaan.
Silakan copy-paste yang dengannya tetap mencantumkan link sumber


Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.pulangkandang.com/2013/01/benarkah-beternak-dan-memakan-daging.html

Seputar Benarkah Beternak dan Memakan Daging Kelinci Hukumnya Haram dalam Islam?

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Benarkah Beternak dan Memakan Daging Kelinci Hukumnya Haram dalam Islam?